Contoh Surat Bisnis Perjanjian Kredit Yang Harus Diperhatikan

Berdasarkan Undang – Undang pasal 2, perjanjian kredit itu merupakan sebuah persetujuan dan kesepakatan bersama antara pihak bank dan juga pihak debitur sesuai dengan nominal kredit yang telah diperjanjikan. Dari sinilah pihak yang meminjam wajib untuk mengembalikan jumlah kredit yang sudah diterima pada jangka waktu yang sudah ditetapkan, disertai dengan bung dan juga biayanya. Karena begitu formal dan penting makna dari surat perjanjian tersebut, maka dari itulah dibutuhkan pemahaman yang lebih mendetail seputar contoh surat bisnis perjanjian kredit itu sendiri.

surat perjanjian kredit

Namun sebelum Anda membuat surat bisnis perjanjian kredit, penting untuk memahami juga beberapa istilah penting berkaitan dengan perjanjian kredit itu sendiri. Meliputi kredit, hutang, bunga, dan sistemnya. Untuk kredit itu sendiri adalah sebuah tagihan uang yang disamakan dengan barang jaminan  oleh pihak bank kepada pihak debitur didasarkan pada perjanjian kredit. Sedangkan hutang adalah sebuah kewajiban dari pihak debitur untuk membayar kembali uang yang telah dipinjam sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sementara untuk bunga, adalah sebuah penghasilan yang didapatkan pihak bank atas penggunaan kredit yang dilakukan oleh pihak debitur sesuai dengan kesepakatan antara pihak debitur dengan bank dalam perjanjian kredit tersebut. Nah, karena sangat krusial fungsi dari surat perjanjian kredit, maka Andapun juga harus lebih paham tentang contoh surat bisnis perjanjian kredit, sehingga pembuatan surat akan terbentuk dengan benar.

Contoh Surat Bisnis Perjanjian Kredit Yang Benar




LOGO DAN KOP SURAT PERUSAHAAN

SURAT PERJANJIAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                    :  LUKMAN HAKIM MUZADI
Alamat                  :  Jln. Garut No.11, Jakarta 21983
No. KTP                :  1275584210000851
No. Telp.               :   021 – 4565362
Dengan ini saya menyatakan telah menerima dari Dynamic Comtech Indo, 1 (satu) Unit Notebook Lenovo ideapad G470-9919 dengan perincian sebagai berikut :
Spesifikasi :
  • Processor Intel Core i5 2520M (2.5GHz⁄1333MHz⁄3MB L3 Cache)
  • Memory 4GB DDR3
  • Harddisk 500GB
  • DVD±RW, NIC, WiFi
  • Bluetooth, Camera
  • 14″ WXGA
  • Interface Provided 4x USB 2.0, VGA, HDMI, LAN, Audio
  • Include Carrying Case, 6 Cells Battery, DOS
  • Garansi 1 Tahun
  • SN : CB16999564

Total Harga
Down Payment 30 %
Rp.      6.410.000,-
Rp.      1.900.000,-
Sisa “Kredit”Rp.      4.510.000,-





Pembayaran untuk Notebook tersebut diatas dilakukan dengan sistem “Sewa-beli (leasing)”, Yang dimaksud dengan sewa beli (leasing) adalah sistem pembayaran sewa yang akan dibayar setiap bulannya selama 11 bulan dan Notebook tersebut diatas akan menjadi hak milik saya apabila masa pembayaran sewa selama 11 (sebelas) bulan tersebut berserta denda keterlambatannya (apabila ada) telah saya lunasi.

Saya telah memberikan Down Payment sebesar Rp. 1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah), dan sisa pembayaran sebesar Rp. 4.510.000,- (Empat juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) akan saya cicil selama 11 kali masa kredit dengan nilai kredit Rp. 410.000,- (Empat ratus sepuluh ribu rupiah) per bulan.  Pembayaran jatuh tempo pada tanggal 22 setiap bulannya, ditransfer ke rekening :

BANK BCA
A/C : 123.456789.0
A/N :  Sumanto Subianto

Pembayaran I (Pertama), dimulai pada tanggal 22 November 2012 dan pembayaran sewa ke XI (sebelas) jatuh tempo pada tanggal 22 September 2012.  Copy Slip setoran / transfer merupakan bukti pembayaran yang sah pengganti kwitansi. Dengan ini saya menyatakan tidak akan menjual atau memindah-tangankan perangkat Notebook tersebut kepada pihak lain selama periode masa sewa belum berakhir.

Apabila pembayaran sewa bulanan terlambat saya transfer dari jadwal yang telah ditentukan, maka saya bersedia dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah) per hari dengan maksimum keterlambatan 14 hari. Apabila keterlambatan pembayaran sewa bulanan melebihi 14 hari, maka melalui surat ini, saya memberi kuasa kepada Dynamic Comtech Indo untuk menarik kembali 1 Unit  Notebook tersebut diatas dimanapun Notebook tersebut berada, dan Down Payment  beserta pembayaran sewa yang telah lunas dianggap sebagai pembayaran sewa pakai, dan tidak dapat diminta kembali.

Demikianlah surat pernyataan dan kuasa ini saya buat dengan penuh kesadaran, dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Medan,  22 Oktober  2030
Yang membuat Pernyataan,

(  Lukman Hakim Muzadi )
Saksi,

( Syarah)

Demikian ulsan tentang contoh surat bisnis perjanjian kredit yang harus di perhatikan. Semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan anda, salam!.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Surat Bisnis Perjanjian Kredit Yang Harus Diperhatikan"

Posting Komentar